Rabu, 27 Oktober 2010

Penunjukan Auditor Independen

SA Seksi 310
PENUNJUKAN AUDITOR INDEPENDEN

 Sumber: PSA No. 05

PENDAHULUAN
     01 Standar pekerjaan lapangan pertama berbunyi sebagai berikut: 
“Pekerjaan  harus  direncanakan  dengan  sebaik-baiknya  dan  jika  digunakan  asisten  harus  disupervisi dengan semestinya. " 
     02 Aspek supervisi asisten dijelaskan dalam SA Seksi 210 [PSA No. 04] Pelatihan dan Keahlian Auditor Independen dan SA Seksi 311  [PSA No. 05]  Perencanaan dan Supervisi. Aspek perencanaan pekerjaan lapangan  dan  saat  pelaksanaan  prosedur  audit  dijelaskan  dalam  SA Seksi  313  [PSA No.  02] Pengujian Substantif Sebelum Tanggal Neraca.

PENUNJUKAN  AUDITOR  INDEPENDEN 
     03  Pertimbangan  atas  standar  pekerjaan  lapangan  pertama memicu  kesadaran  bahwa  penunjukan
auditor  independen secara dini akan memberikan banyak manfaat  bagi auditor maupun klien. Penunjukan
secara  dini  memungkinkan  auditor  merencanakan  pekerjaannya  sedemikian  rupa  sehingga  pekerjaan
tersebut  dapat  dilaksanakan  dengan  cepat  dan  efisien serta dapat menentukan  seberapa  jauh pekerjaan
tersebut dapat dilaksanakan sebelum tanggal neraca.

PENUNJUKAN  AUDITOR  INDEPENDEN  MENDEKATI  ATAU  SETELAH  TANGGAL
AKHIR  PERIODE 
     04 Walaupun  penunjukan  dini  lebih  baik,  auditor  independen  dapat menerima perikatan pada saat
mendekati atau setelah  tanggal neraca. Dalam hal  ini, sebelum menerima perikatan,  auditor  harus yakin apakah kondisi seperti  itu memungkinkan  ia melaksanakan audit secara memadai dan memberi pendapat
wajar  tanpa pengecualian. Jika kondisi  tersebut  tidak memungkinkan auditor untuk melakukan audit  secara
memadai  dan  untuk  memberi  pendapat  wajar  tanpa  pengecualian,  ia  harus membahas  dengan  klien
tentang kemungkinan ia memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau  tidak memberikan pendapat. Kadang-kadang keterbatasan  audit  yang  timbul  sebagai  akibat  kondisi  di  atas  dapat  diatasi.  Sebagai  contoh, penghitungan  fisik  sediaan  dapat  ditunda  atau  dilakukan  kembali  di  bawah  pengamatan auditor independen.  

MEMBANGUN PEMAHAMAN DENGAN KLIEN 
     05Auditor  harus  membangun  pemahaman  dengan  klien  tentang  jasa  yang  akan dilaksanakan  untuk  setiap  perikatan.(1)Pemahaman  tersebut  mengurangi  risiko  terjadinya  salah interpretasi kebutuhan atau harapan pihak lain, baik di pihak auditor maupun klien. Sebagai contoh, pemahaman  tersebut  akan mengurangi  risiko bahwa klien dapat  secara  tidak semestinya mempercayai auditor  untuk melindungi entitas dari  risiko  tertentu  atau  untuk melaksanakan  fungsi  tertentu  yang merupakan  tanggung  jawab  klien. Pemahaman  tersebut  harus mencakup  tujuan  perikatan,  tanggung jawab  manajemen, tanggungjawab auditor,  dan  batasan  perikatan.(2)Auditor  harus mendokumentasikan  pemahaman  tersebut  dalam  kertas kerjanya,  lebih  baik  dalam  bentuk komunikasi  tertulis dengan klien. Jika auditor yakin bahwa pemahaman dengan klien belum  terbentuk, ia harus menolak untuk menerima atau menolak untuk melaksanakan perikatan. 
     06  Pemahaman  dengan  klien  tentang  audit  atas  laporan  keuangan  umumnya mencakup  hal-hal berikut ini:
a.  Tujuan audit adalah untuk menyatakan suatu pendapat atas laporan keuangan.
b.  Manajemen bertanggung  jawab untuk membangun dan mempertahankan pengendalian  intern yang efektif terhadap pelaporan keuangan
c.  Manajemen  bertangung  jawab  untuk  mengidentifikasi dan menjamin bahwa entitas mematuhi peraturan perundangan yang berlaku terhadap aktivitasnya.
d.  Manajemen  bertanggung jawab untuk membuat semua catatan keuangan dan informasi yang berkaitan tersedia bagi auditor.
e.  Pada akhir perikatan,  manajemen akan menyediakan suatu surat bagi auditor yang menegaskan representasi tertentu yang dibuat selama audit berlangsung.
_____________________________

(1)Lihat Pernyataan Standar Pengendalian Mutu No. 02  [SPM  Seksi  20]  Sistem Pengendal ian Mutu untuk Praktik Akuntansi dan Auditing Kantor Akuntan Publik paragraf 16.
(2)Tujuan perikatan tertentu mungkin berbeda. Pemahaman harus mencerminkan dampak tujuan tersebut terhadap tanggung jawab manajemen dan auditor, dan terhadap batasan perikatan. Berikut ini disajikan contoh: 
a. Review atas informasi keuangan interim (lihat  SAT Seksi 400  (PSAT  No.01 ) Informasi  Keuangan Interim,paragraf 09).
b. Audit atas penerima bantuan keuangan pemerintah (lihat SA Seksi 801 [PSA No.62] Pertimbangan Audit Kepatuhan dalam Audit atas Entitas Pemerintah dan Penerima Bantuan Keuangan Pemerintah, paragraf 10).
c.  Penerapan prosedur yang disepakati bersama terhadap unsur, akun, atau pos tertentu suatu  laporan keuangan (lihat SA Seksi 622  [PSA No. 51]  Perikatan  untuk Menerapkan Prosedur  yang Disepakati Bersama  terhadap Unsur.Akun, atau Pos tertentu Suatu Laporan Keuangan, paragraf 03).

                                                                

Standar Profesional Akuntan Publik
  
f.  Auditor bertanggung jawab untuk melaksanakan audit berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan  Akuntan  Indonesia. Standar tersebut mensyaratkan bahwa auditor memperoleh  keyakinan memadai, bukan  mutlak, tentang apakah laporan keuangan bebas dari salah saji material, yang disebabkan oleh kekeliruan atau kecurangan. Oleh  karena  itu, salah saji material mungkin akan  tetap tidak  terdeteksi.Begitu  pula,  suatu  audit  tidak  didesain  untuk mendeteksi  kekeliruan  atau  kecurangan  yang  tidak material terhadap laporan keuangan. Jika, oleh karena sebab apa  pun, auditor tidak  dapat menyelesaikan  auditnya atau tidak dapat merumuskan atau tidak merumuskan suatu pendapat, ia dapat menolak menyatakan suatu pendapat atau menolak untuk menerbitkan suatu laporan sebagai hasil perikatan tersebut.
g.  Suatu audit mencakup pemerolehan pemahaman atas pengendalian intern yang cukup untuk merencanakan audit dan untuk menentukan  sifat, saat, dan luasnya prosedur audit  yang harus dilaksanakan.  Suatu  audit  tidak didesain untuk memberikan keyakinan atas pengendalian intern atau untuk mengidentifikasi semua kondisi yang dapat dilaporkan. Namun, auditor bertanggung  jawab untuk menjamin bahwa komite audit atau  pihak lain yang  memiliki kewenangan dan tanggung  jawab setara akan menyadari adanya kondisi yang dapat dilaporkan yang diketahui oleh auditor.
Hal-hal  tersebut di atas dapat dikomunikasikan dalam bentuk surat perikatan (engagement letter).
  
     07 Pemahaman dengan klien  juga mencakup hal-hal  lain seperti berikut  ini:
a.  Pengaturan  mengenai  pelaksanaan  perikatan  (sebagai  contoh,  waktu,  bantuan  klien berkaitan dengan pembuatan skedul, dan penyediaan dokumen).
b.  Pengaturan tentang keikutsertaan spesialis atau auditor intern, jika diperlukan.
c.  Pengaturan tentang keikutsertaan auditor pendahulu.
d.  Pengaturan tentang fee dan penagihan.
e.  Adanya pembatasan atau pengaturan  lain  tentang kewaj iban auditor atau klien, seperti ganti  rugi kepada  auditor  untuk  kewajiban  yang  timbul  dari  representasi  salah  yang  dilakukan  dengan sepengetahuan manajemen kepada auditor.
f.  Kondisi yang memungkinkan pihak lain diperbolehkan untuk melakukan akses ke kertas kerja auditor.
g.  Jasa tambahan yang disediakan oleh auditor berkaitan dengan pemenuhan persyaratan badan pengatur.
h.  Pengaturan tentang jasa lain yang harus disediakan oleh auditor dalam hubungannya denganperikatan.

__________________________

(3)Untuk perusahaan yang efeknya terdaftar di pasar modal, kondisi yang perlu dilaporkan, yang diketahui oleh auditor, mencakup informasi yang disyaratkan dalam peraturan perundangan pasar modal yang berlaku. 
                                                                           
 

TANGGAL  BERLAKU  EFEKTI F 
     08  Seksi ini  berlaku efektif  tanggal 1 Agustus 2001.Penerapan lebih awal dari tanggal efektif berlakunya  aturan dalam Seksi ini diizinkan. Masa transisi ditetapkan mulai dari 1 Agustus 2001 sampai dengan 31Desember 2001. Dalam masa transisi  tersebut berlaku standar yang  terdapat dalam Standar Profesional Akuntan Publik per 1 Agustus 1994 dan Standar Profesional Akuntan Publik per 1Januari 2001. Setelah tanggal 31 Desember 2001, hanya ketentuan dalam Seksi ini yang berlaku.
                                                                           
Sumber :
Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar